Kamis, 04 Juni 2015

Hukum Musik di Mata 4 Imam Mazhab

Hukum Musik di Mata 4 Imam Mazhab

Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza

1. Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafy)
“Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh Al-Ma’ani: 21/67 karya Al-Alusi).

Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, “Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis hal. 282 karya Ibnu Al-Jauzi).

2. Imam Malik (Mazhab Maliky)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, “Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis hal. 282).

Rabu, 27 Mei 2015

Adab dalam berhubungan Suami-Istri (III)

Cara Berhubungan yang diharamkan dalam Islam

oleh Abu Fahima Fatih Al Ahimza

1. Anal Sex
Istilah untuk menyetubuhi pasangan pada lubang anus/dubur. Ini sangat terlarang berdasarkan hadist-hadist yang ada. Nabi ﷺ bersabda,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
"Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Shahih)

Senin, 25 Mei 2015

Doa Berbuka Puasa

Dikira Sunnah tapi Bukan :

Doa Berbuka Puasa

Oleh Abu Fahima Fatih Al Ahimza

Tersebar di masyarakat kita doa berbuka puasa yang salah, karena periwayatannya dhaif dan mursal.
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
HR. Abu Daud no. 2358 Hadist mursal (tidak ada perawi sahabat di atas tabi’in) didhaifkan oleh Al-Albani, lihat di Dhaif Sunan Abu Daud 510 dan Irwaul Gholil, 4:38.

Karena itu, doa di atas dan yang serupa dengannya tidak bisa dijadikan landasan dalam ibadah, dalam hal ini adalah doa berbuka puasa.

Jumat, 22 Mei 2015

Meluruskan dan Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjama’ah

Sunnah yang Hampir Punah : 

Meluruskan dan Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjama’ah

Abu Fahima Fatih Al Ahimza

Banyak hadist shahih yang memerintahkan untuk meluruskan & merapatkan shalat ketika shalat berjamaah. Sayang sekali kebanyakan kaum muslimin sekarang malah meninggalkannya. Padahal, meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjamaah memiliki faidah yang sangat besar.

Perintah dan Faidah meluruskan shaf

1. Mencegah perselisihan
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Sungguh luruskanlah shaf kalian, atau (jika tidak) Allah akan benar-benar menimbulkan perselisihan di antara wajah-wajah kalian.” (HR. Al Bukhari no. 177 dan Muslim no. 436).


2. Merupakan kesempurnaan shalat berjamaah
Rasulullah ﷺ memerintahkan,
سووا صفوفكم فإن تسوية الصف من تمام الصلاة
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya kelurusan shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim no. 433).

Kamis, 21 Mei 2015

Sutrah dalam Shalat (Bagian II)

SUNNAH yang Hampir Punah : Shalat dengan Sutrah (II)

Oleh: Abu Fahima Al Ahimza


Postingan sebelumnya :

Apa saja yang bisa jadi Sutrah dalam Shalat?

1. Tiang masjid
Tiang yang ada di masjid dapat dijadikan sebagai sutrah sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat berikut. Yazid bin Abi ‘Ubaid berkata, “Adalah Salamah ibnul Akwa’ radhiyallahu ‘anhu memilih shalat di sisi tiang masjid tempat menyimpan mushaf. Maka aku tanyakan kepadanya, ‘Wahai Abu Muslim, aku melihatmu menyengaja memilih shalat di sisi tiang ini.’ Beliau menjawab,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى الصَّلاَةَ عِنْدَهَا
“Aku melihat Nabi ﷺ memilih shalat di sisinya.” (HR. Al-Bukhari no. 502 dan Muslim no. 1136)

Adab dalam berhubungan Suami-Istri (II)

Sunnah yang Hampir Punah :
Bermesraan dg Istri ketika Haid

Oleh Abu Fahima Al Ahimza


Banyak pemahaman salah yang menganggap Istri haid itu seluruh dirinya najis dan harus dijauhi.
Padahal, Rasulullah ﷺ bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
"Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu) kecuali nikah”.
(HR. Muslim 302).


Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim. (Aunul ma’bud, 1/302). Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.

Adab dalam berhubungan Suami-Istri (I)

Sunnah yang hampir Punah :
Adab dalam berhubungan Suami-Istri
Abu Fahima Fatih Al Ahimza

Membaca Doa yang shahih sebelum berhubungan.

Rasulullah ﷺ bersabda,

 لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ : 
“Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: 

بِاسْمِ اللَّهِ, اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ, وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa
“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”

Rabu, 20 Mei 2015

Sutrah dalam Shalat (Bagian I)

SUNNAH yang Hampir Punah :
Shalat dengan Sutrah (pembatas di depan shalat)
Oleh: Abu Fahima Fatih Al Ahimza


Apa Itu Suthrah?

Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).


Banyak sekali hadist yang memerintahkan menghadap dan menggunakan sutrah sebelum shalat, beberapa di antaranya :


Nabi ﷺ memerintahkan,
إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani).

Mengganti Lafadz Adzan Ketika Hujan

Sunnah yang Hampir Punah :
Mengganti Lafadz Adzan Ketika Hujan

Oleh Abu Fahima Fatih Al Ahimza

Banyak hadist shahih yang mensyariatkan untuk mengganti/ menambah lafadz adzan ketika hujan turun. Beberapa di antaranya adalah :


Hadist Pertama :
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ : أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ .
“Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan Alaa shollu fir rihaal (shalatlah di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan,”Dulu Rasulullah ﷺ memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan, Alaa shollu fir rihaal (hendaklah kalian shalat di rumah kalian).”(HR. Muslim no. 1632).

Jumat, 13 Maret 2015

BAHAYA HARTA HARAM

Semua harta yang diperoleh dari jalan muamalah yang dilarang syaria'at adalah harta haram. 


Ditengah kehidupan materialistik seperti zaman modern sekarang ini, tuntutan untuk menumpuk harta sebanyak-banyaknya menjadi obsesi sebagian besar manusia. Sehingga mereka tidak peduli lagi dari mana mendapatkan hartanya tersebut. 

Rasulullah ﷺ sudah mengingatkan tentang kemunculan zaman tersebut, sabdanya, 
ليأتين على الناس زمان، لا يبالي المرء بما أخذ المال، أمن حلال أم من حرام. رواه البخاري.
 “Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli darimana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram." (HR. Bukhari, 2083)