Kamis, 21 Mei 2015

Sutrah dalam Shalat (Bagian II)

SUNNAH yang Hampir Punah : Shalat dengan Sutrah (II)

Oleh: Abu Fahima Al Ahimza


Postingan sebelumnya :

Apa saja yang bisa jadi Sutrah dalam Shalat?

1. Tiang masjid
Tiang yang ada di masjid dapat dijadikan sebagai sutrah sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat berikut. Yazid bin Abi ‘Ubaid berkata, “Adalah Salamah ibnul Akwa’ radhiyallahu ‘anhu memilih shalat di sisi tiang masjid tempat menyimpan mushaf. Maka aku tanyakan kepadanya, ‘Wahai Abu Muslim, aku melihatmu menyengaja memilih shalat di sisi tiang ini.’ Beliau menjawab,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى الصَّلاَةَ عِنْدَهَا
Aku melihat Nabi  memilih shalat di sisinya.” (HR. Al-Bukhari no. 502 dan Muslim no. 1136)



2. Tongkat/ anak panah yang ditancapkan
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberitakan, “Rasulullah  bila keluar ke tanah lapang untuk mengerjakan shalat Id, beliau memerintahkan pelayannya untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Kemudian beliau shalat menghadapnya sementara manusia menjadi makmum di belakang beliau. Dan beliau juga melakukan hal tersebut dalam safarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 494 dan Muslim no. 1115).

Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

3. Hewan tunggangan
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan perbuatan Nabi ,
أَنَّهُ كَانَ يُعَرِّضُ رَاحِلَتَهُ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا
Sesungguhnya Nabi  melintangkan hewan tunggangannya (antara beliau dengan kiblat), lalu shalat menghadapnya.” (HR. Al-Bukhari no. 507 dan Muslim no. 1117)

4. Pohon
Sekali waktu Nabi  shalat menghadap sebuah pohon, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad rahimahullahu (1/138) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sungguh aku melihat kami pada malam Badr, tidak ada seorang pun dari kami melainkan tertidur kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sedang mengerjakan shalat menghadap ke arah sebuah pohon sebagai sutrahnya dan berdoa hingga pagi hari.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata: “Sanadnya shahih.” Lihat Ashlu Shifah Shalatin Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam, 1/120)

5. Dinding/Tembok
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan ketika membahas tentang mendekat dengan sutrah.

6. Tempat tidur
Nabi  menjadikan tempat tidur sebagai sutrahnya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sungguh aku melihat diriku dalam keadaan berbaring di atas tempat tidur lalu Nabi  datang, beliau berdiri menghadap bagian tengah tempat tidur, kemudian shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 508 dan Muslim no. 1144). Dalam lafadz lain, beliau berkata, “Sungguh aku melihat Nabi  shalat sementara aku berada di antara beliau dan kiblatnya dalam keadaan berbaring di atas tempat tidur.” (HR. Al-Bukhari no. 511 dan Muslim no. 1143).

7. Benda yang tinggi
Boleh menjadikan sesuatu yang tinggi semisal mu`khiratur rahl sebagai sutrah. Mu`khiratur rahl adalah kayu yang berada di bagian belakang pelana hewan tunggangan yang dijadikan sebagai sandaran si penunggang hewan tersebut. Tingginya sekitar 2/3 hasta. (Nailul Authar 3/4, Taudhihul Ahkam, 2/64, Asy-Syarhul Mumti` 1/731). Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi  pernah ditanya dalam Perang Tabuk tentang tinggi sutrah orang yang shalat. Maka beliau menjawab,
 مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ “Semisal mu’khiratur rahl.” (HR. Muslim no. 1113).

Rasulullah  pernah bersabda,
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu`khiratur rahl di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim no. 1111)

Syarat Sutrah
Dari beberapa pemaparan di atas Sutrah harus memenuhi beberapa syarat
  1. Benda harus tinggi (sekitar 2 sampai 3 hasta),
  2. Lebar benda tidak dipermasalahkan (bisa menggunakan anak panah),
  3. Bisa berupa benda mati dan hidup (seperti hewan tungganan/ manusia).


Sutrah Tidak Cukup dengan Garis
Adapun sekadar garis di depan orang yang shalat tidaklah cukup sebagai sutrah. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/255), Abu Dawud (no. 689), dan Ibnu Hibban (no. 2369) tapi hadist tersebut sanadnya dha'if sehingga tidak bisa dijadikan patokan dalam amalan. Wallahu ta'alaa a'lam.

Postingan sebelumnya :

Sumber : WA-Darul Aqidah Ahlus Sunnah

Join WA-Darul Aqidah Ahlus Sunnah
Ketik : Gabung (space) Nama (space) asal kota
Contoh : Gabung Zakariya Jombang
Kirim ke +62 896-0849-5979

0 komentar:

Posting Komentar