Jumat, 31 Oktober 2014

Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadi

Terdapat berbagai macam cairan yang keluar dari lubang kemaluan manusia. Jenis cairan yang keluar akan dihukumi berbeda secara syariat dan beda cara mensucikannya. 
Cairan yang keluar itu, antara lain :

1. Air Mani
Allahu ta'alaa berfirman,

فَلْيَنظُرِ الْإِنسَانُ مِمَّ خُلِقَ. خُلِقَ مِن مَّاءٍ دَافِقٍ
"Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan?. Dia (manusia) diciptakan dari air (mani) yang dipancarkan." (QS. Ath-Thariq : 5-6)

Ciri-ciri Air mani, antara lain adalah :
a. Berwarna putih, kental yang baunya seperti adonan tepung (baunya khas),
b. Keluar dengan cara memancar dari kemaluan (ket. QS. Ath-Thariq : 5-6),
c. Biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat,
    karena penyebabnya adalah jima' (berhubungan suami-istri,) ihtilam (mimpi basah) atau onani (ini terlarang).
d. Tubuh terasa lelah setelah mengeluarkannya, 
e. Menyebabkan pelakunya ber-hadast besar (junub) dan mewajibkan mandi besar,
f.  Jika proses mengeluarkannya disengaja maka dapat membatalkan puasa,
g. Air mani secara jumhur, hukumnya suci/ tidak najis,
    Disunnahkan mencucinya ketika masih dalam keadaan basah ketika terkena pakaian, apabila sudah mengering cukup mengeriknya. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim),

2. Madzi
Ciri-ciri Air Madzi, antara lain sebagai berikut :
a. Cairan bening, tidak terlalu kental, lengket, dan tidak berbau, 
b. Penyebab keluarnya karena syahwat.
    Bisa karena memikirkan jima'/ hubungan sexsual atau sedang bercumbu dengan pasangan (foreplay),
c. Keluarnya tidak memancar, karena keluarnya terkadang dalam keadaan sadar/ tidak (kadangkala terasa 
    tapi terkadang juga tidak terasa ketika keluar),
d. Setelah keluar tidak menyebabkan tubuh lemas (tidak seperti keluarnya mani),
e. Dapat terjadi pada Laki-laki atau Perempuan,
f.  Biasanya keluar sebelum mani keluar,
g. Cairan ini termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), 
h. Tidak menyebabkan wajib mandi dan tidak membatalkan puasa, 
i.  Cara mensucikannya dengan mencucinya dan berwudhu,
    Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam, “Cucilah kemaluannya, kemudian 
    berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim). Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dengan cara    
    memercikan air ke pakaian yang terkenda madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, 
    kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.”
    (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
    NB. sumber fatwa ulama 

3. Wadi
Ciri-ciri Wadi, antara lain :
a. Wadi adalah cairan berwarna putih dan kental (hampir mirip mani tapi kekentalannya berbeda), 
b. Biasanya keluar setelah buang air kecil atau karena terlalu lelah/ capek, cara keluarnya dengan menetes 
    (bisa setetes atau lebih)
c. Air tersebut najis berdasarkan ijma’,
d. Tidak menyebabkan hadast besar sehingga tidak wajib Mandi, tapi harus berwudhu.
e. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. 
    Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Semoga bermanfaat. Wallahu ta'alaa a'lam bish shawwab.


0 komentar:

Posting Komentar