Cara Berhubungan yang diharamkan dalam Islam
oleh Abu Fahima Fatih Al Ahimza
1. Anal Sex
Istilah untuk menyetubuhi pasangan pada lubang anus/dubur. Ini sangat terlarang berdasarkan hadist-hadist yang ada. Nabi ﷺ bersabda,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى
دُبُرِهَا
Dalam hadis lain Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً
فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى
الله عليه وسلم
"Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufuru terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ.” (HR. Tirmidzi no. 135 Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).
Anal sex tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Sehingga haram menurut madzhab yang 4 (lihat Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268).
2. Sex ketika Haid
Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ أَتَى حَائِضًا...،
فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
"Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, ...maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ.” (HR. Ibnu Majah no. 639).
Nabi ﷺ menekankan masalah ini,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ
النِّكَاحَ
"Lakukanlah segala sesuatu (terhadap istri yang haid) selain Nikah.” (HR. Muslim no. 302). Nikah pada hadist ini maksudnya adalah jima' (berhubungan Suami-Istri).
Namun, dibolehkan bersenang-senang dengan istri ketika haid dengan menggunakan sarung atau pembalut dan bersenang-senang di atasnya. Berdasarkan hadist 'aisyah dan Maimunah yang pernah kami bahas sebelumnya Cara bermesraan dengan Istri ketika Haid.
3. Oral Sex
Oral sex adalah cara berhubungan
dengan mempertemukan kemaluan dengan mulut pasangan. Pembahasan oral sex masih
menjadi polemik di kalangan ulama, namun yang paling aman adalah makruh hingga
haram.
Beberapa alasan ulama yang memakruhkan bahkan sampai mengharamkan oral
sex :
a. Meniru kebiasaan orang-orang
kafir dalam berjima'. Bahkan digolongkan seperti meniru perilaku hewan. Sifat meniru orang kafir ini termasuk dalam kategori terlarang. Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (Abu Daud no. 4031.
dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 1269).
Dalam hadist lain Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami
siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi no. 2695. Dihasankan
oleh Al Albani).
b. Kemaluan adalah tempat
memancarnya najis (kencing/madzi), dengan oral sex sangat dimungkinkan najis
tersebut dapat tertelan pasangan. Padahal, madzi keluar biasanya tanpa sadar ketika seorang syahwat.
c. Allah menetapkan jima' itu
pada tempatnya, yaitu di lubang kemaluan (qubul) bukan di mulut. Sebagaimana ayat
نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ
أَنَّى شِئْتُمْ
"Istri-istrimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.".
d. Dari sisi medis oral sex,
merupakan sex yang beresiko. Salah satunya yaitu dapat bertukarnya kuman-kuman
di mulut dan kemaluan. Resiko ini menimbulkan kemudharatan. Rasul ﷺ bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang
lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340. dishahihkan oleh Al Albani).
Wallahu ta'alaa a'lam.
Artikel sebelumnya :
Artikel sebelumnya :
Sumber : Darul Aqidah Ahlus Sunnah
Join WA-Darul Aqidah Ahlus Sunnah
Ketik : Gabung (space) Nama (space) asal kota
Contoh : Gabung Dzulkifli Lampung
Kirim ke +62 878-3535-5950
0 komentar:
Posting Komentar