Rabu, 27 Mei 2015

Adab dalam berhubungan Suami-Istri (III)

Cara Berhubungan yang diharamkan dalam Islam

oleh Abu Fahima Fatih Al Ahimza

1. Anal Sex
Istilah untuk menyetubuhi pasangan pada lubang anus/dubur. Ini sangat terlarang berdasarkan hadist-hadist yang ada. Nabi  bersabda,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
"Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Shahih)

Dalam hadis lain Nabi  bersabda,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
"Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufuru terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad .” (HR. Tirmidzi no. 135 Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

Anal sex tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Sehingga haram menurut madzhab yang 4 (lihat Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268).


2. Sex ketika Haid
Nabi  bersabda,
مَنْ أَتَى حَائِضًا...، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
"Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, ...maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad .” (HR. Ibnu Majah no. 639).

Nabi  menekankan masalah ini,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
"Lakukanlah segala sesuatu (terhadap istri yang haid) selain Nikah.” (HR. Muslim no. 302). Nikah pada hadist ini maksudnya adalah jima' (berhubungan Suami-Istri).

Namun, dibolehkan bersenang-senang dengan istri ketika haid dengan menggunakan sarung atau pembalut dan bersenang-senang di atasnya. Berdasarkan hadist 'aisyah dan Maimunah yang pernah kami bahas sebelumnya Cara bermesraan dengan Istri ketika Haid.

3. Oral Sex
Oral sex adalah cara berhubungan dengan mempertemukan kemaluan dengan mulut pasangan. Pembahasan oral sex masih menjadi polemik di kalangan ulama, namun yang paling aman adalah makruh hingga haram. 

Beberapa alasan ulama yang memakruhkan bahkan sampai mengharamkan oral sex :

a. Meniru kebiasaan orang-orang kafir dalam berjima'. Bahkan digolongkan seperti meniru perilaku hewan. Sifat meniru orang kafir ini termasuk dalam kategori terlarang.  Nabi  bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (Abu Daud no. 4031. dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). 
Dalam hadist lain Rasulullah  bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi no. 2695. Dihasankan oleh Al Albani).

b. Kemaluan adalah tempat memancarnya najis (kencing/madzi), dengan oral sex sangat dimungkinkan najis tersebut dapat tertelan pasangan. Padahal, madzi keluar biasanya tanpa sadar ketika seorang syahwat.

c. Allah menetapkan jima' itu pada tempatnya, yaitu di lubang kemaluan (qubul) bukan di mulut. Sebagaimana ayat 
نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.".

d. Dari sisi medis oral sex, merupakan sex yang beresiko. Salah satunya yaitu dapat bertukarnya kuman-kuman di mulut dan kemaluan. Resiko ini menimbulkan kemudharatan. Rasul  bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340. dishahihkan oleh Al Albani).


Sumber : Darul Aqidah Ahlus Sunnah
Join WA-Darul Aqidah Ahlus Sunnah
Ketik : Gabung (space) Nama (space) asal kota
Contoh : Gabung Dzulkifli Lampung
Kirim ke +62 878-3535-5950

0 komentar:

Posting Komentar