Kamis, 21 Mei 2015

Adab dalam berhubungan Suami-Istri (II)

Sunnah yang Hampir Punah :
Bermesraan dg Istri ketika Haid

Oleh Abu Fahima Al Ahimza


Banyak pemahaman salah yang menganggap Istri haid itu seluruh dirinya najis dan harus dijauhi.
Padahal, Rasulullah  bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
"Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu) kecuali nikah”.
(HR. Muslim 302).


Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim. (Aunul ma’bud, 1/302). Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.

Cara mendatangi Istri Ketika Haid :
A. Bercumbu dengan beralaskan Sarung
1. ➡ A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي.
"Rasulullah , apabila saya haid, Beliau  menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau bercumbu denganku." (HR. Ahmad no. 25563, Turmudzi no. 132).

2. ➡ Maimunah radhiyallahu ‘anha juga menyampaikan,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ
"Dahulu, Rasulullah  bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid." (HR. Muslim no. 294).

B. Bercumbu dengan Memakai Pembalut
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئاألقى على فرجها ثوبا
"Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud no. 272). Wallahu ta'alaa a'lam.

Sumber : WA-Darul Aqidah Ahlus Sunnah

0 komentar:

Posting Komentar