Rabu, 20 Mei 2015

Sutrah dalam Shalat (Bagian I)

SUNNAH yang Hampir Punah :
Shalat dengan Sutrah (pembatas di depan shalat)
Oleh: Abu Fahima Fatih Al Ahimza


Apa Itu Suthrah?

Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).


Banyak sekali hadist yang memerintahkan menghadap dan menggunakan sutrah sebelum shalat, beberapa di antaranya :


Nabi  memerintahkan,
إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani).

Dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi  bersabda,
سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042).

Nabi  bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم إِلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شَيْطَانٌ
Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan”. 
(HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)

Apa hukum Suthrah?

Beberapa 'ulama mewajibkan shalat dengan menggunakan Suthrah, seperti Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Tapi, penjelasan yang disampaikan Syaikh Al Utsaimin maka wallahu’alam yang rajih hukum menghadap sutrah ketika shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib. 

Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahumallah demikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahumullah.

Namun, sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat itu berlaku bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendiri) karena para sahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah (Syarhul Mumthi’, 3/278).

Para fuqaha bersepakat bahwa sutrah imam itu sudah mencukupi untuk makmum, baik posisi makmum berada disisi maupun di belakang imam. Dan mereka juga bersepakat bahwa makmum tidak disunnahkan membuat sutrah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184). Wallahu ta'alaa a'lam. 

Bersambung...

Sumber : WA-Darul Aqidah Ahlus Sunnah

0 komentar:

Posting Komentar