Minggu, 17 Juli 2016

ADAB BERTAMU DAN MEMASUKKI RUMAH

Memasuki rumah tanpa ijin dari sang pemilik diharamkan dalam Islam adalah terlarang dan salah satu dosa Besar dalam Islam. Sebagaimana yang Allah larang dalam Al Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu ingat." (QS. An Nur:27).


Sebelum masuk rumah seorang HARUS IJIN!!
Kewajiban Ijin sebelum masuk rumah telah Nabi shallallöhu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kita. Sebagaimana dalam sabda Beliau,
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﺍﻻﺳﺘﺌﺬﺍﻥُ ﺛﻼﺙٌ ، ﻓﺎﻥ ﺃﺫﻥ ﻟﻚ ﻭ ﺍﻻّ ﻓﺎﺭﺟﻊ
Rasūlullöh shallallöhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!!” (HR. Bukhari dan Muslim).

Salah satu faidahnya dari larangan ini adalah agar aurat dari penghuni rumah tidak dilihat oleh tamu yang masuk. Digambarkan oleh Nabi shallallöhu ‘alaihi wa sallam,
ﺍِﻧّﻤﺎ ﺟُﻌﻞ ﺍﻻﺳﺘﺌﺬﺍﻥ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺍﻟﺒﺼﺮ
Sesungguhnya disyari’atkan minta izin adalah karena untuk menjaga pandangan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

HUKUMAN BAGI YANG NEKAT MASUK MELIHAT ISI RUMAH TANPA IJIN
Bahkan dalam syariat sudah digambarkan bagaimana hukuman bagi orang yang melanggar ketetapan ini.
ﻟﻮ ﺃﻥّ ﺍﻣﺮﺃ ﺍﻃﻠﻊ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻥ ﻓﺨﺬﻓﺘﻪ ﺑﺤﺼﺎﺓ ﻓﻔﻘﺄﺕ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻴﻚ ﺟﻨﺎﺡ
Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari).

Inilah gambaran Islam sangat melindungi hak pribadi, privasi individual dan kehormatan diri. Maka itu perbutaan tanpa tata krama ini harus di jauhi dalam kehidupan bersosial, terutama merupakan adab yang harus ditegakkan dalam bertamu.

Wallöhu muwwaffiq. Wallöhu 'azza wajalla a'lam.


Trangsan-Gatak Sukoharjo

Abu Fāhima Al Ahimzā

0 komentar:

Posting Komentar