Apakah menurut Anda Pemerintah sudah merealisasikan pelayanan kepada penyandang cacat secara optimal?

Jumat, 24 April 2009

MENYAJIKAN TEMUAN

0 komentar
Menyajikan temuan merupakan inti dari akhir proses penelitian .Sebuah laporan dari penelitian seharusnya merupakan penyajian data yang deskriptif dan analitik dimana telah dikumpulkan secara sistematik dan sungguh-sunguh. Peneliti harus menentukan tingkat deskripsi dan analisis yang menyajikan hasil temuan-temuannya.



YANG DIPERLIHATKAN KEPADA PEMBACA
Bahan yang akan diperlihatkan kepada pembaca adalah cara pengumpulan data dan penafsiran terhadap data tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyajian data laporan penelitian adalah :

1) Metode

2) Waktu dan lama penelitian

3) Sifat dan banyaknya setting dan banyaknya subyek

4) Bagaimana subyek menjadi subyek

5) Kerangka kerja peneli ti

6) Hubungan peneliti dengan subyek

7) Pengecekan data


CATATAN MENGENAI PENULISAN
Hal yang disarankan untuk membantu dalam penulisan temuan -temuan yang ada, antara lain :

1) Rencanakan garis -garis besar pikiran -pikiran sebelum mulai menulis
2) Pembaca memberi inform asi tentang desain dan tujuan dalam makalah yang dibuat
3) Tentukan kelompok pembaca mana yang akan dijangkau kemudian sesuaikan dengan tulisan
4) Gunakan kalimat yang pendek, kata kerja bentukm aktif, kata -kata singkat dan direk dalam tulisan

5) Tegaskan tulisan d engan memberi contoh spesifik
6) Sedikit sekali penulis yang mampu mengungkapkan apa yang hendak ia ungkapkan, maka selalu menulis lebih dari satu konsep makalah

7) Mintalah komentar, dari kawan-kawan mengenai tulisan yang dibuat

METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF

4 komentar
A. PENDAHULUAN

Perkembangan penelitian kualitatif diawali dengan penyebutan istilah-istilah antara lain naturalistik, pasca postivistik, etnografik, fenomologi, hermanologi. dll. Selanjutnya pengaruh positivisme semakin membesar di perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam perkembangan selanjutnya positivisme dianggap terlalu menjebak para peneliti social budaya, yang menghadapi permasalahan yang sulit untuk terpecahkan. Sehingga penelitian kuantitatif yang semula dianggap sebagai metode penelitian yang selama ini paling benar disingkap dengan pandangan baru era pasca positivisme oleh para peneliti sosial budaya.

Pada awal perkembangan penelitian kualitatif terjadi perdebatan dan pertentangan kuat dengan penelitian kuantitatif yang selama ini menguasai kegiatan ilmiah di semua bidang kelimuan. Kemudian penelitian kualitatif semakin berkembang dan meningkat dalam paradigmanya. Dipacu pula dengan banyaknya tokoh-tokoh pendukung dalam pakar penelitian bahkan pendukung kuat penelitian kuantitatif banyak yang bergeser menerima dan mendukung, sehingga kekuatan penelitian kualitatif semakin terakui.

B. KETIDAKPUASAN TERHADAP POSITIVISME

Kritik terhadap positivisme antara lain :

1. Positivisme membawa pada suatu konseptualisasi ilmu pengetahuan yang kurang memadai
2. Positivisme tidak mampu menghadapi dengan baik dua aspek penting dan berinteraksi mengenai hubungan teori-fakta
3. Positivisme sangat tergantung pada operasionalisme yang telah semakin dinilai tidak cukup memadai
4. Positivisme paling tidak mempunyai dua hal yang bertentangan dan tak berdasar
5. Positivisme telah menghasilkan riset dengan reponden manusia yang mengabaikan kemanusiawiannya, sebagai suatu fakta yang punya implikasi etis dan validitasnya
6. Positivisme terlalu cepat untuk menggarap formulasi konseptual/ empiris dari beragam bidang
7. Positivisme bersandar pada paling tidak lima asumsi yang semakin sulit dipertahankan

C. PENOPANG TEORITIS RISET KUALITATIF

Perspektif fenomenologis berada pada kedudukan pertama dalam metodologi kualitatif. Fenomenologi memandang perilaku manusia, apa yang mereka katakan, apa yang mereka lakukan adalah sebagai produk bagaimana oarang melakukan tafsir terhadap dunia mereka sendiri. Tugas penelitian kualitatif adalah menangkap proses tersebut.

Setelah fenomenologis selanjutnya adalah hermeneutik, yang mengarahkan pada penafsiran ekspresi yang penuh makna dan dilakukan dengan sengaja oleh manusia. Peneliti yang sedang melakukan kegiatannya, menggunakan kemampuannya sendiri untuk menemukan makna dari apa yang diteliti.

Penunjang lain dalam penelitian kualitatif adalah interaksi simbolik yaitu asumsi pengalaman manusia diperoleh lewat intepretasi. Obyek, situati, orang, peristiwa tidaklah mempunyai makna sendiri. Adanya makna muncul karena pemberian interpretasi.

Teori terakhir yang mempengaruhi penelitian kualitatif adalah budaya. Budaya merupakan pengetahuan yang diperoleh seseorang dan digunakan untuk menginterpretasikan pengalaman yang menghasilkan perilaku, dimana perilaku sendiri didasarkan pada makna sebagai hasil persepsi terhadap kehidupan pada pelakunya.

D. KARAKTERISTIK RISET KUALITATIF

Karakteristik penelitian kualitatif meliputi :

1. Natural setting, topik berdasarkan kondisi asli
2. Permasalakan masa kini, mengarah pada kegiatan dalam jangka waktu dekat dan pada masalah kekinian
3. Memusatkan pada deskripsi, melibatkan kegiatan patologi, sedekat mungkin dengan aslinya
4. Human Instrument, alat penelitian utama adalah peneliti sendiri
5. Purposive Sampling, cenderung purposive untuk lebih mampu menangkap realitas jamak.
6. Pemanfaatan “Tacit Knowledge”, mendukung pengetahuan yang bersifat intuitif
7. Lebih mementingkan proses dari pada produk
8. Makna sebagai perhatian utama riset, minat ditekankan pada bagaimana cara orang memberi makna pada kehidupannya sendiri(participan’s perspective).
9. Analisa Induktif, menekankan analisis induktif daripada induktif
10. Struktur sebagai suatu ”ritual constraint”, menganggap aktifitas sosial sebagai kebiasaan, kondisi sesaat atau pola yang tergantung pada situasinya
11. Riset kualitatif bersifat holistik, menganggap semua masalah tidak berdiri sendiri, variabel penelitian tidak bisa dipelajari terpisah dari konteksnya secara keseluruhan
12. Desain bersifat lentur dan terbuka, untuk mempersiapkan agar dapat sesuai dengan kondisi lapangan yang akan dijumpai
13. Negotiated outcome, hasil tergantung pada kondisi dan kualitas interaksi, cenderung merundingkan makna dan interferensi dengan nara sumber
14. Bentuk laporan dengan model studi kasus, laporan cenderung untuk menggunakan model studi kasus
15. Interpretasi idiografik, menekankan pada penafsiran data dalam arti khusus dan nomotetis(dalam arti hukum-hukum generalisasi)
16. Aplikasi tentati, cenderung bersifat tentatif untuk membuat aplikasi luas dari temuan berdasar realita yang beragam
17. Keterikatan yang ditentukan oleh fokusnya, hasil tergantung dari fokus yang ditentukan oleh peneliti
18. Penggunaan kriteria khusus bagi kebenarannya, memantapkan kegiatan pengumpul data dengan berbagai usaha. Validitas, reliabilitas dan obyektifitas konvensional dalam penelitian kualitatif tidak digunakan

Minggu, 21 Desember 2008

PERSAMAAN PENYANDANG CACAT (Edisi I)

10 komentar

Dalam ruang kehidupan manusia kita telah melihat bahwa dunia ini telah diwarnai oleh suatu kemajemukan yang terintegrasi pada pola kehidupan sosial masyarakat. kriteria kehidupan yang mejemuk ini dapat terilustrasi karena terdapat perbedaan di dalamnya; entah baik-buruk; lapang-sempit; sempurna-cacat;dsb. Konsep yang akan kita titik beratkan disini adalah tentang perbedaan dalam sempurna-cacat. Kecacatan adalah sesuatu yang dianggap berbeda pada umumnya, dalam segala aspek ruang dan waktu. Cacat biasa diartikan dengan stigma pada suatu regulasi kehidupan yang semestinya. Cacat dianggap suatu kelemahan, kekurangan, kemunduran bahkan keburukan yang harus dijauhi serta disingkirkan (examination).

Pembahasan cacat sendiri ketika kita tarik pada konsep manusia maka akan melahirkan suatu asumsi bahwasanya orang cacat adalah orang yang tidak mempunyai karakteristik pada umumnya dan mempunyai kelainan serta gangguan pada dirinya sehingga dapat membatasi kemampuannya dan memberikan jarak perbedaan dengan orang pada umumnya. Dalam UU RI Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat menguatkan bahwa pengertian penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya.

Akibat dari kelainan tersebut penyandang cacat sering mendapatkan perlakuan yang berbeda, perbedaan ini yang di posisikan karena mereka adalah orang yang dianggap kekurangan dan patut dikasihani. Sehingga banyak para penyandang cacat di Indonesia yang sebenarnya juga merupakan individu independen dan memiliki hak-kewajiban selayaknya masyarakat pada umumnya serta berkesempatan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, menjadi tersisihkan karena asumsi aprioristik pada masyarakat.

Paradigma negatif tersebut secara bijak harus kita kikis secara perlahan dalam benak kita sebagai manusia yang menghargai penciptaan Sang Maha Sempurna, yang selalu memberikan sesuatu yang paling proposional pada setiap kehidupan. Kecacatan sebaiknya terlebih dahulu kita gali secara filosofis dan rasional, dengan itu maka akan menghasilkan item bahwasanya kecacatan sendiri adalah suatu bentuk perbedaan karakteristik heuristik bukan yang mempunyai implan negatif yaitu konsep kekurangan dan kelainan tadi. Oleh, karena itu konsep perbedaan karakter ini harusnyalah yang lebih di angkat ke permukaan dari pada konsep kekurangan dan kelainan.

Mengapa harus disebut tentang karateristik yang berbeda (different ability)?

Pertanyaan taktis yang mencul karena wacana di atas. Konsep Different ability (yang selanjutnya disebut Difable, merupakan sebutan yang lebih memenuhi nilai humanistik daripada kata cacat) bukan merupakan cover bagi penyandang cacat untuk mendapatkan perlakuan berupa belas kasihan atau bahkan isolasi dari masyarakat tapi merupakan suatu hal yang membuat kita semakin melihat akan arti kemajemukan dari keagungan penciptaan Sang Pencipta. Tidak cukup berhenti disini, tapi ketika kita melihat tentang perbedaan yang tersebut dengan sesungguhnya kita akan melahirkan suatu tindakan praktis yaitu penempatan arti kesamaan dan kesejajaran. Dalam konteks kesamaan akan memunculkan subpertanyaan yaitu bagimana dapat sama ketika sesuatu telah dinyatakan berbeda dan jelas terlihat berbeda?

Persamaan yang dimaksudkan adalah persamaan dalam hak dan kewajiban sebagai mana mereka (para penyandang cacat) adalah makhluq Allahu ta’alaa yang sejajar dihadapan-Nya. Dengan keadaan tersebut perbedaan intrinsik dapat ditelaah sehingga kemampuan yang dapat terealisasi dengan bentuk pengupayaan yang diferensial dari pada pengupayaan pada individu pada umumnya. Optimalisasi diri mereka juga sama dangan manusia pada umumnya hanya jalan dan strategi dan pendekatan edukasional yang harus dimodifikasi(orthopaedagogis).

Penyetaraan dan persamaan hak-kewajiban penyandang cacat akan selalu menjadi wacana yang tiada berhenti untuk dikaji dan dikembangkan. Namun, demikian itu tiadalah berguna bagi pada penyandang cacat(penca) ketika hal ini hanya akan sebatas wacana dan opini tanpa disertai realisasi praktis dan berkesinambungan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, negara yang selalu kaya dengan peraturan perundang-undangan dengan realisasi yang sangat dipertanyakan, telah memiliki usaha konstisusioal untuk mengatur hak-kewajiban Penyandang cacat, peraturan tersebut telah tersusun rapi dari tingkat UU sampai PP bahkan di beberapa daerah terdapat Perda yang mengatur tentang penyandang cacat, contoh dari peraturan perundang-undangan tersebut antara lain :

1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan

4. Dll

Dengan terdapatnya jajaran perundang-undangan penyandang cacat yang telah ada pada republik ini ternyata belum membawa pengaruh yang signifikan pada kesejahteraan penca secara optimal. Dalam harapan pribadi saya semoga dalam penyusunan dan pembuatan perundang-undangan mengenai penca tidak lepas dari tujuan terselesaikannya persamaan hak-kewajiban serta terpenuhinya hak kehidupan penca. Rancangan UU dan PP tentang penca juga tidak dimaksudkan hanyak untuk proyek penggalian dana saja bagi bapak-bapak dewan yang terhormat, tapi lebih dilandaskan pada hati nurani ketika melihat salah satu dari rakyatnya merupakan kaum yang selama ini termaginalkan sebelum adanya peraturan perundang-undangan tersebut.


Surakarta, 11 Desember 2008 03:04 PM