Selasa, 06 September 2016

"Wahabi" membahayakan NKRI???

Sejarah mencatat:
1. Imam Bonjol (Pahlawan Nasional pengusir penjajah dari tanah Minang) dituduh "wahabi"

2. KH Agus Salim (pendiri bangsa, tokoh dan pahlawan nasional) dituduh "wahabi"

3. KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah dan pahlawan nasional) dituduh "wahabi"

4. Syekh A. Hassan (pendiri Persis dan pahlawan nasional) dituduh "wahabi"

5. Syekh Ahmad Surkati (pendiri al-irsyad dan pahlawan nasional) dituduh "wahabi"

6. Buya Hamka (ulama karismatik nusantara), dituduh "wahabi"

7. Buya Natsir (pendiri Masyumi-tokoh dan pahlawan nasional-pernah menjabat perdana menteri indonesia) dituduh "wahabi"



Merekalah para tokoh pendiri bangsa, pemberi kontribusi dan perjuangan demi tegaknya Indonesia....
‼Bahkan bung Karno pun pernah memuji "wahabi" karena mereka memiliki keaslian, perjuangan dan kegigihan...hal itu bisa dilihat dari isi surat menyurat antara bung Karno dengan syekh A. Hasan.
Di buku yang berjudul "Dibawah Bendera Revolusi" (yaitu kumpulan tulisan dan pidato-pidato beliau) jilid pertama, cetakan kedua,tahun 1963. pada halaman 390, beliau mengatakan sebagai berikut :

((" Tjobalah pembatja renungkan sebentar "padang-pasir" dan "wahabisme" itu. Kita mengetahui djasa wahabisme jang terbesar : ia punja kemurnian, ia punja keaslian, - murni dan asli sebagai udara padang- pasir, kembali kepada asal, kembali kepada Allah dan Nabi, kembali kepada islam dizamanja Muhammad!"


Kembali kepada kemurnian, tatkala Islam belum dihinggapi kekotorannya seribu satu tahajul dan seribu satu bid'ah."  Lemparkanlah djauh-djauh tahajul dan bid'ah itu, tjahkanlah segala barang sesuatu jang membawa kemusjrikan! ….))


Jadiiiii, Apa benar "wahabi" ini membahayakan NKRI ?

JAWABANNYA:
Tidak, sama sekali tidak, ......"wahabi" tidak membahayakan NKRI.

...
ADIL ITU MAHAL..... maka berlakulah adil....
Semoga Allah memberi petunjuk kepadaku dan kepada mereka - saudara2 kita- .... hadaaniyallahu waiyyahum

Ustadz Fadhlan Fahamsyah
Edited by : Ust Abdullah Zain

0 komentar:

Posting Komentar