Hal ini
dapat terlihat dari fakta sejarah yang ada, bahwa "Karl Mark" sang Founding-father
sosialisme adalah seorang yang aktif melakukan otokritik pada sistem kapital
karena dia sendiri secara langsung atau tidak dia adalan korban Kapitalisme.
Senin, 30 Mei 2016
Jumat, 20 Mei 2016
Gelar yang Tepat Untuk Shahabat 'Ali bin Abi Thalib
Saya berkali-kali dapat Broadcast di media sosial tentang 'Ali bin
Abi Thalib radhiyallaahu 'anhu dengan menuliskan gelar yang salah dan
berlebihan. Beberapa contohnya, antara
lain :
1. Imam Ali AS
2. Ali bin abi thalib AS, dsb
AS dimaksudkan di sini adalah singkatan dari 'Alahi wa sallam. Panggilan atau gelar yang
harusnya hanya disematkan untuk para Rasul-rasul Allah. Sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa ta'alaa,
وَسَلامٌ عَلَى
الْمُرْسَلِينَ
"Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para rasul."(QS.
Ash-Shaffaat:181).
Kamis, 10 Maret 2016
Larangan Berlebih-lebihan terhadap Nabi dan Orang Shalih
Larangan Berlebih-lebihan terhadap Nabi dan Orang Shalih
Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
لاَ
تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ
فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku seperti orang-orang
Nasrani berlebih-lebihan dalam memuji putra Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah
seorang hamba Allah, maka katakanlah ‘Abdullah (hamba Allah) dan Rasul-Nya”
(HR. Bukhari).
Selasa, 08 Maret 2016
ADAKAH BANCI DALAM SYARI'AT??
Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza
Baru saja jadi viral di medsos apakah banci boleh jadi imam? Lebih bijak kita kembali pada syariat bagaimana istilah banci dalam Islam.
Banci seperti yang dimaksud di sini dalam kondisi kedokteran disebut Ambiguous genitalia yaitu kondisi dimana alat kelamin eksternal bayi tidak tampak jelas apakah perempuan atau laki-laki. Istilah lain disebut dengan Hermaproditisme yaitu kondisi di mana seseorang lahir dengan dua alat kelamin dan terkadang masih belum bisa di tentukan apakah dia seorang laki-laki atau seorang perempuan. Keduanya dalam syariat Islam istilah tersebut dikenal dengan nama al-Khuntsa (الخُنثى).
Selasa, 13 Oktober 2015
Larangan Berbuat Zalim dan Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Muharram
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Oleh Al-Ustâdz Abu Abdillah, Sofyan Chalid bin Idham Ruray Hafizhahullâh
Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُم ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah 12 bulan dalam kitab Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya 4 bulan yang haram, itulah agama yang lurus, maka janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di bulan-bulan itu.” [At-Taubah: 36]
Ayat yang mulia ini menunjukkan kemuliaan bulan haram dan peringatan untuk tidak berbuat zalim di bulan-bulan ini dan anjuran memperbanyak amal shalih.
USTADZKU, FAVORITKU
USTADZKU, FAVORITKU
Oleh : Ustadz Badrusalam, Lc
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Memfavoritkan seorang ustadz itu wajar dan lumrah.
Apalagi bila ‘ilmu dan akhlaqnya, masyâ-Allôh…
Namun terkadang sering jatuh kepada sikap berlebihan. Marah karena ustadznya, benci karena ustadznya, cinta juga karena ustadznya…
Selasa, 06 Oktober 2015
BAI'AT PALSU ALA KELOMPOK SEMPALAN
Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza
Sudah
bukan berita baru di dunia dakwah tentang fakta beberapa kelompok dalam Islam
menggunakan bai’at sebagai senjata utama untuk mengikat anggotanya dalam
kelompok. Salah satu tujuan umumnya agar tercipta loyalitas kuat kepada
kelompoknya.
Inilah
hal yang paling kami sayangkan, ketika melihat sebagian teman-teman perjuangan
berpecah belah para firaq mereka, karena urusan Bai'at (Sumpah Setia) pada
kelompoknya.
Padahal syariat
Bai'at itu sejatinya ditujukan untuk Imam kaum Muslimin seluruhnya (Amirul Mu'minin),
bukan kepada pemimpin kelompok sempalan yang akhirnya menjadi firqah yang akan
memecah belah agama dan memupuk sifat taqlid serta kefanatikan di antara mereka
pada kelompoknya sendiri-sendiri.
Dalil yang sering dimanfaatkan oleh kelompok mereka antara lain :
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ
إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَنْ
نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ
أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Bahwasanya
orang-orang yang ber-bai’at (berjanji setia) kepadamu, sesungguhnya mereka
ber-bai’at kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. Maka barang
siapa yang melanggar bai’at-nya, niscaya akibat pelanggaran itu akan menimpa
pada dirinya sendiri. Dan barang siapa yang menepati bai’at-nya kepada Allah,
maka Allah memberinya pahala yang besar (surga).” (QS. Al-Fath : 10).
Dalil dari
Hadist shahih :
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ
بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa
yang meninggal dan pada lehernya tidak terdapat baiat (tidak berbai’at) maka ia
meninggal dalam keadaan jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 4770)
Padahal, Dalil di atas mewajibkan adanya bai’at hanya kepada Imam yang diakui oleh seluruh kaum Muslimin bukan imam yang hanya diakui oleh kelompok-kelompok kecil bahkan sekte-sekte rahasia gerakan bawah tanah.
Bai’at-bai’at dalam sekte-sekte
tesebut jelas merupakan kemungkaran, yang menjadikan kaum Muslimin berpecah
belah sehingga dimungkinkan akan tercipta banyak Imam-imam yang hanya diakui oleh
kelompok-kelompoknya saja, banyak diantaranya hanyak kelompok sempalan yang
bersifat gerakan bawah tanah pemberontakan atau kelompok pembuat makar yang
bertujuan untuk kepentingan tertentu.
Minggu, 05 Juli 2015
PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM
1. Nikah Syighar

Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut.
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” [1]
Jumat, 05 Juni 2015
Ciri Muslimah Pilihan
Ciri Muslimah Pilihan
Abu Fahima Fatih Al Ahimza
Allah ﷻ berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling
mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13).
Rasulullah ﷺ pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها
ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Wanita biasanya dinikahi
karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan
karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya).
Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim).
Kamis, 04 Juni 2015
Hukum Musik di Mata 4 Imam Mazhab
Hukum Musik di Mata 4 Imam Mazhab
Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza
“Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh Al-Ma’ani: 21/67 karya Al-Alusi).
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, “Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis hal. 282 karya Ibnu Al-Jauzi).
2. Imam Malik (Mazhab Maliky)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, “Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis hal. 282).








