Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza
Baru saja jadi viral di medsos apakah banci boleh jadi imam? Lebih bijak kita kembali pada syariat bagaimana istilah banci dalam Islam.
Banci seperti yang dimaksud di sini dalam kondisi kedokteran disebut Ambiguous genitalia yaitu kondisi dimana alat kelamin eksternal bayi tidak tampak jelas apakah perempuan atau laki-laki. Istilah lain disebut dengan Hermaproditisme yaitu kondisi di mana seseorang lahir dengan dua alat kelamin dan terkadang masih belum bisa di tentukan apakah dia seorang laki-laki atau seorang perempuan. Keduanya dalam syariat Islam istilah tersebut dikenal dengan nama al-Khuntsa (الخُنثى).
Dalam kondisi seperti ini ulama ahlus Sunnah wal Jama'ah telah memberikan fatwa tentang status keadaan kasus tersebut dengan menunggu sampai si anak mencapai usia baligh dan bagaimana nantinya sifat yang lebih dominan dan nampak pada anak.
Ketika anak menunjukkan karakter laki-laki misalnya tumbuh jenggot, keluar kencing dari kelamin laki-laki, tumbuh jakun, dll maka dia akan dihukumi secara syariat sebagai laki-laki. Sebaliknya, ketika anak menunjukkan karakter kewanitaan, misalnya tumbuh payudara, mengalami haidh, keluar kencing dari kelamin perempuan, maka dia dihukumi secara syariat sebagai wanita.
Sehingga, Al Khuntsa (banci dalam konteks ini) lebih dikategorikan sebagai kelainan/kecacatan genetis fisiologis dalam ilmu kedokteran karena keadaannya muncul dengan kondisi fisik yang dibawa sejak lahir. Dia dihukumi syariat (untuk menjadi Laki-laki atau Wanita) setelah baligh dimana ciri kelamin skunder mana yang lebih nampak dan dominan.
Banci Fisiologis bukan Banci Sosial!
Jadi, istilah banci ini tidak bisa disejajarkan dengan kondisi ke-banci-bancian yang muncul karena sifat dan perilaku sosial menyimpang, dimana banci ini kemudia berpotensi untuk mengarah pada perilaku menyimpang lain di ranah LBGT (Baca : Lesbian, Bisex, Gay dan Transgender).
Istilah untuk banci LBGT dalam syariat disebut Al-Mukhannats dan inilah yang lebih tepat digunakan untuk banci model LBGT. Banci model ini bukan kelainan yang timbul karena bawaan dari lahir (faktor fisiologis) tapi banci ini karena pengaruh lingkungan dan pendidikan sosial seseorang, terutama lingkungan yang jauh dari tuntunan syariat agama.
Istilah untuk banci LBGT dalam syariat disebut Al-Mukhannats dan inilah yang lebih tepat digunakan untuk banci model LBGT. Banci model ini bukan kelainan yang timbul karena bawaan dari lahir (faktor fisiologis) tapi banci ini karena pengaruh lingkungan dan pendidikan sosial seseorang, terutama lingkungan yang jauh dari tuntunan syariat agama.
Kondisi banci ini sangat terlarang dalam syariat Islam.
Sebagaimana hadist yang telah dikabarkan oleh Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885).
Sehingga, para banci sosial ini merupakan orang fasiq dan dapat terkena hukuman syari'aat. Hukuman Syari'at untuk Banci dalam keadaan ini telah digambarkan dalam sebuah hadist,
أن النبي صلى الله عليه وسلم، أُتي بمخنث، قد خضب يديه ورجليه
بالحناء، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ما بال هذا؟ فقيل: يا رسول الله يتشبه
بالنساء، فأمر فنفي إلى النقيع،
فقالوا: يا رسول الله ألا نقتله؟ فقال: إني نهيت عن قتل المصلين
فقالوا: يا رسول الله ألا نقتله؟ فقال: إني نهيت عن قتل المصلين
“Sesungguhnya didatangkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi was sallam seorang Al-Mukhanats, dan dia telah mewarnai tangan dan kakinya dengan hina (berdandan seperti wanita). Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi was sallam bertanya, “Ada apa dengan orang ini?” maka, diakatakan pada beliau, Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi was sallam dia menyerupai wanita. Maka beliau memerintahkan (hukuman) dan kemudian orang tersebut diasingkan ke An-Naqi’. Maka para sahabat berkata, ”Wahai Rasulullah, Apakah tidak kita bunuh ??? maka beliau menjawab, ”Sesungguhnya aku dilarang untuk membunuh orang-orang yang sholat” (HR. Abu Dawud No. 4928 dishahihkan Al-Albani rahimahullaah).
Semoga Allah melindungi kita dan keluarga terutama anak-anak kita dari fitnah banci ini. Allaahu musta'an.
Wallaahu ta'alaa a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar