Selasa, 06 Oktober 2015

BAI'AT PALSU ALA KELOMPOK SEMPALAN

BAI'AT PALSU ALA KELOMPOK SEMPALAN
Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza

Sudah bukan berita baru di dunia dakwah tentang fakta beberapa kelompok dalam Islam menggunakan bai’at sebagai senjata utama untuk mengikat anggotanya dalam kelompok. Salah satu tujuan umumnya agar tercipta loyalitas kuat kepada kelompoknya.

Inilah hal yang paling kami sayangkan, ketika melihat sebagian teman-teman perjuangan berpecah belah para firaq mereka, karena urusan Bai'at (Sumpah Setia) pada kelompoknya.
Padahal syariat Bai'at itu sejatinya ditujukan untuk Imam kaum Muslimin seluruhnya (Amirul Mu'minin), bukan kepada pemimpin kelompok sempalan yang akhirnya menjadi firqah yang akan memecah belah agama dan memupuk sifat taqlid serta kefanatikan di antara mereka pada kelompoknya sendiri-sendiri.

Dalil yang sering dimanfaatkan oleh kelompok mereka antara lain :
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Bahwasanya orang-orang yang ber-bai’at (berjanji setia) kepadamu, sesungguhnya mereka ber-bai’at kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. Maka barang siapa yang melanggar bai’at-nya, niscaya akibat pelanggaran itu akan menimpa pada dirinya sendiri. Dan barang siapa yang menepati bai’at-nya kepada Allah, maka Allah memberinya pahala yang besar (surga).” (QS. Al-Fath : 10).

Dalil dari Hadist shahih :
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Barangsiapa yang meninggal dan pada lehernya tidak terdapat baiat (tidak berbai’at) maka ia meninggal dalam keadaan jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 4770)

Padahal, Dalil di atas mewajibkan adanya bai’at hanya kepada Imam yang diakui oleh seluruh kaum Muslimin bukan imam yang hanya diakui oleh kelompok-kelompok kecil bahkan sekte-sekte rahasia gerakan bawah tanah. 

Bai’at-bai’at dalam sekte-sekte tesebut jelas merupakan kemungkaran, yang menjadikan kaum Muslimin berpecah belah sehingga dimungkinkan akan tercipta banyak Imam-imam yang hanya diakui oleh kelompok-kelompoknya saja, banyak diantaranya hanyak kelompok sempalan yang bersifat gerakan bawah tanah pemberontakan atau kelompok pembuat makar yang bertujuan untuk kepentingan tertentu.

Hal ini jelas melanggar ketentuan Nabi tentang Imam bagi kaum Muslimin. Rasulullah melarang adanya lebih dari satu Imam yang dibaiat, sebagaimana sabda beliau,
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا 
"Jika ada dua khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang dibai’at terakhir". (HR. Muslim).
Bai’at model ini akan lebih banyak membawa kerusakan di tengah umat dari pada perbaikan. Fitnah karena bai’at ini menyeret pada hal-hal yang jelas diharamkan dalam syari’at. Beberapa implikasi negatifnya antara lain :

1. Bai'at ini menimbulkan perpecahan di dalam umat

Jelas, dengan bai’at model ini akan tercipta banyak kelompok sempalan yang keluar dari jama’ah kaum Muslimin. Mereka hanya memberikan loyalitasnya pada pemimpin dalam kelompoknya saja dan menyangsikan kelompok yang lain.

Padahal Allah secara tegas melarang perpecahan dalam umat. Allah berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara." (QS. Ali Imran:103).

2.Praktek bai'at model ini tidak ada tuntunan dari Nabi

Jika baiat ini dijalani, jelas-jelas BID'AH karena tidak pernah dituntukan oleh Nabi , Apalagi, sampai menetapkan rukun-rukun, syarat-syarat bai’at dan mewajibkan anggota kelompok untuk memenuhinya.

Beberapa ada yang menetapkan mahar dengan jumlah uang tertentu, ada yang mewajibkan anggota untuk melakukan amalan tertentu. Hal ini jelas perkara baru dalam agama yang tidak ada contoh dari Nabi dan para shahabat. Nabi bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu hal yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada (perintahnya dari kami) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Yang paling penting, bid’ah dalam urusan bai’at ini adalah menetapkan Imam dalam kelompoknya saja dan Imam itu tidak diakui oleh kaum Muslimin lainnya. Karena itu bagi siapa saja yang sudah melakukan bai’at model ini, maka bai’atnya BATAL dan tertolak.

3. Hasil akhir bai’at model ini adalah mengkafirkan/ merendahkan Muslim di luar kelompoknya

Beberapa kelompok sempalan (seperti : LDII, NII-dikenal dengan N sebelas) sampai mengkafirkan kaum Muslimin yang tidak ikut berbai'at kepada Imam mereka. Menganggap bai’at itu seperti syahadat, mereka yang belum berbai’at artinya belum bersyahadat. 

Tingkatan yang paling ekstrim, mereka menempatkan dimana orang yang belum berbai’at dengan mereka menjadi kafir dan boleh diperangi (halal diambil darah dan hartanya) bahkan kepada orang tua/ keluarga mereka sendiri.

Padahal, Nabi melarang mengkafirkan sesama Muslim,
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,”Hei Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR. Bukari dan Muslim).

4. Biasanya Imam yang diangkat untuk dibai’at memiliki kedudukan khusus nan mulia, bakan melebihi hak Nabi

Beberapa kasus yang terangkat ke publik antara lain :
a. Imam mereka bebas meminta materi harta kepada anggotanya, bahkan meminta anaknya untuk dinikahi, dll karena bai’at mereka tidak mampu menolak.
b. Imam mereka memaksa mereka untuk melakukan suatu pekerjaan atas nama kelompok tanpa dibayar, mereka menyebutnya dengan shadaqah.
c. Imam lebih mereka ta’ati dari pada orang tuanya sendiri.
d. Yang paling ekstrim, beberapa Imam mereka bebas melanggar syariat (dianggap ma’sum) dan bisa memerintahkan kepada anggotanya hal yang melanggar syari’at, misalnya berbohong, mencuri, berzina untuk kelompok dll.

Bai’at model ini sebenarnya sedikit mengadopsi gaya bai’at kaum Syi’ah dan Ahmadiyah yang menempatkan Imam mereka dengan kedudukan berlebih-lebihan, bahkan melebihi hak Nabi
Mereka menggunakan gaya taqiyah (model politis orang-orang syi’ah yang berbalut kepura-puraan) untuk melancarkan makar mereka.

5. Bai’at ini menimbulkan kefanatikan kelompok dan taqlid buta pada sosok tertentu

Fanatik kepada kelompok/ golongan sangat diharamkan dalam Islam. Nabi mengingatkan,
مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَ فَارَقَ اْلجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً وَ مَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُوْ إِلىَ عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ...
Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah lalu ia mati maka matinya tersebut adalah mati jahiliyah. Barangsiapa yang berperang di bawah bendera ummiyyah yang ia marah karena membela golongan (fanatisme golongan) atau mengajak kepada golongan atau menolong golongan lalu ia terbunuh maka matinya tersebut adalah mati jahiliyah…” (HR. Muslim: 1848).
Nabi memerintahkan ‘ittiba’ dan menjauhi taqlid (mengikuti pendapat tanpa dalil). Dalil yang dijadikan acuan dalam agama hanyalah Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih.
أَلاَ إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab (Al Qur’an) bersama dengan yang semisalnya (As Sunnah). Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab bersama dengan yang semisalnya.”
(HR. Ahmad, 4/131 dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ (1/516) no: 2643).

SOLUSI DARI KETIADAAN BAI’AT kepada Amirul Mu'minin

Hukum asal dari Bai’at ini adalah wajib hanya kepada dua orang :

Pertama, kepada Pemimpin kaum Muslimin (Khalifah/ Amirul Mu’minin).
Rasulullah  bersabda,
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Barangsiapa melepas tangannya (baiatnya) dalam mentaati pemimpin, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat dengan tanpa memiliki hujjah, dan barangsiapa meninggal dalam keadaan tiada baiat di pundaknya maka matinya seperti mati jahiliyah.” (HR. Muslim no. 1851).
Bahkan Nabi  melarang kita melepaskan bai’at tersebut,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Barangsiapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu hal yang dia benci maka hendaklah dia bersabar atasnya, karena sesungguhnya orang yang memisahkan diri dari persatuan sejengkal (saja) lalu dia mati, maka (tidaklah dia mati) melainkan dalam keadaan kematian jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054).

Kedua, kepada Pemimpin Kafilah (dalam perjalanan jauh/ Amir safar)
Bai’at ini bersifat sementara hanya ketika dalam melakukan perjalanan saja. Rasulullah  bersabda,
إذا كان ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم
Apabila ada tiga orang melakukan perjalanan jauh, maka hendaklah mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” (HR Abu Daud no. 2609).

Jadi, ketika tidak ada Amirul Mu'minin dan terjadi perpecahan kelompok-kelompok yang banyak seperti sekarang, maka wajib bagi kita mengikuti apa yang Nabi sudah wasiatkan pada kita.
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. At Tirmidzi no. 2676).

Solusi yang diberikan Nabi  :
a. Tidak ikut memecah belah agama dengan cara bergabung dengan aliran sempalan.
b. Tetap berpegang teguh pada Sunnah Nabi dan Sunnah para Shahabat Beliau
    (karena berpegang teguh di atas sunnah berarti berdiri di dalam jama’ah walaupun sendirian).
c. Berusaha kuat dalam Sunnah tersebut sekuat-kuatnya.
d. Menjauhi semua amalan bid’ah (termasuk bai’at model ini).

Demikian tulisan ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian kaum Muslimin akan bahayanya pemahaman syari’at Bai’at yang salah. Bai’at memang sejatinya diperintahkan tapi hanya kepada Amirul Mu’minin yang diakui seluruh dunia.

Semoga dengan tulisan ini para jama’ah masjid-masjid yang ada dapat mewaspadai gerakan makar ini. Jika, memungkinkan kita bisa melaporkan setiap gerakan seperti ini kepada stakeholder terkait.

Wallahu ta’alaa a’lam.



0 komentar:

Posting Komentar