Kamis, 10 Maret 2016

Larangan Berlebih-lebihan terhadap Nabi dan Orang Shalih

Larangan Berlebih-lebihan terhadap Nabi dan Orang Shalih

Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku seperti orang-orang Nasrani berlebih-lebihan dalam memuji putra Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah ‘Abdullah (hamba Allah) dan Rasul-Nya” 
(HR. Bukhari).

Selasa, 08 Maret 2016

ADAKAH BANCI DALAM SYARI'AT??

BANCI dalam SYARI'AT Islam??
Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza

Baru saja jadi viral di medsos apakah banci boleh jadi imam? Lebih bijak kita kembali pada syariat bagaimana istilah banci dalam Islam.

Banci seperti yang dimaksud di sini dalam kondisi kedokteran disebut Ambiguous genitalia yaitu kondisi dimana alat kelamin eksternal bayi tidak tampak jelas apakah perempuan atau laki-laki. Istilah lain disebut dengan Hermaproditisme yaitu kondisi di mana seseorang lahir dengan dua alat kelamin dan terkadang masih belum bisa di tentukan apakah dia seorang laki-laki atau seorang perempuan. Keduanya dalam syariat Islam istilah tersebut dikenal dengan nama al-Khuntsa (الخُنثى).

Selasa, 13 Oktober 2015

Larangan Berbuat Zalim dan Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Muharram

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Oleh Al-Ustâdz Abu Abdillah, Sofyan Chalid bin Idham Ruray Hafizhahullâh

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُم ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ


“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah 12 bulan dalam kitab Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya 4 bulan yang haram, itulah agama yang lurus, maka janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di bulan-bulan itu.” [At-Taubah: 36]

Ayat yang mulia ini menunjukkan kemuliaan bulan haram dan peringatan untuk tidak berbuat zalim di bulan-bulan ini dan anjuran memperbanyak amal shalih.

USTADZKU‬, FAVORITKU


USTADZKU‬, FAVORITKU



Oleh : Ustadz Badrusalam, Lc


بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Memfavoritkan seorang ustadz itu wajar dan lumrah.
Apalagi bila ‘ilmu dan akhlaqnya, masyâ-Allôh…

Namun terkadang sering jatuh kepada sikap berlebihan. Marah karena ustadznya, benci karena ustadznya, cinta juga karena ustadznya…


Selasa, 06 Oktober 2015

BAI'AT PALSU ALA KELOMPOK SEMPALAN

BAI'AT PALSU ALA KELOMPOK SEMPALAN
Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza

Sudah bukan berita baru di dunia dakwah tentang fakta beberapa kelompok dalam Islam menggunakan bai’at sebagai senjata utama untuk mengikat anggotanya dalam kelompok. Salah satu tujuan umumnya agar tercipta loyalitas kuat kepada kelompoknya.

Inilah hal yang paling kami sayangkan, ketika melihat sebagian teman-teman perjuangan berpecah belah para firaq mereka, karena urusan Bai'at (Sumpah Setia) pada kelompoknya.
Padahal syariat Bai'at itu sejatinya ditujukan untuk Imam kaum Muslimin seluruhnya (Amirul Mu'minin), bukan kepada pemimpin kelompok sempalan yang akhirnya menjadi firqah yang akan memecah belah agama dan memupuk sifat taqlid serta kefanatikan di antara mereka pada kelompoknya sendiri-sendiri.

Dalil yang sering dimanfaatkan oleh kelompok mereka antara lain :
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Bahwasanya orang-orang yang ber-bai’at (berjanji setia) kepadamu, sesungguhnya mereka ber-bai’at kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. Maka barang siapa yang melanggar bai’at-nya, niscaya akibat pelanggaran itu akan menimpa pada dirinya sendiri. Dan barang siapa yang menepati bai’at-nya kepada Allah, maka Allah memberinya pahala yang besar (surga).” (QS. Al-Fath : 10).

Dalil dari Hadist shahih :
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang meninggal dan pada lehernya tidak terdapat baiat (tidak berbai’at) maka ia meninggal dalam keadaan jahiliyyah.” (HR. Muslim no. 4770)

Padahal, Dalil di atas mewajibkan adanya bai’at hanya kepada Imam yang diakui oleh seluruh kaum Muslimin bukan imam yang hanya diakui oleh kelompok-kelompok kecil bahkan sekte-sekte rahasia gerakan bawah tanah. 

Bai’at-bai’at dalam sekte-sekte tesebut jelas merupakan kemungkaran, yang menjadikan kaum Muslimin berpecah belah sehingga dimungkinkan akan tercipta banyak Imam-imam yang hanya diakui oleh kelompok-kelompoknya saja, banyak diantaranya hanyak kelompok sempalan yang bersifat gerakan bawah tanah pemberontakan atau kelompok pembuat makar yang bertujuan untuk kepentingan tertentu.

Minggu, 05 Juli 2015

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM

1. Nikah Syighar
Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut.

Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” [1]

Jumat, 05 Juni 2015

Ciri Muslimah Pilihan

Ciri Muslimah Pilihan
Abu Fahima Fatih Al Ahimza


1.  Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Allah ﷻ berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13). 


Rasulullah ﷺ pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim).

Kamis, 04 Juni 2015

Hukum Musik di Mata 4 Imam Mazhab

Hukum Musik di Mata 4 Imam Mazhab

Oleh : Abu Fahima Fatih Al Ahimza

1. Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafy)
“Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh Al-Ma’ani: 21/67 karya Al-Alusi).

Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, “Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis hal. 282 karya Ibnu Al-Jauzi).

2. Imam Malik (Mazhab Maliky)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, “Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis hal. 282).

Rabu, 27 Mei 2015

Adab dalam berhubungan Suami-Istri (III)

Cara Berhubungan yang diharamkan dalam Islam

oleh Abu Fahima Fatih Al Ahimza

1. Anal Sex
Istilah untuk menyetubuhi pasangan pada lubang anus/dubur. Ini sangat terlarang berdasarkan hadist-hadist yang ada. Nabi ﷺ bersabda,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
"Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Shahih)

Senin, 25 Mei 2015

Doa Berbuka Puasa

Dikira Sunnah tapi Bukan :

Doa Berbuka Puasa

Oleh Abu Fahima Fatih Al Ahimza

Tersebar di masyarakat kita doa berbuka puasa yang salah, karena periwayatannya dhaif dan mursal.
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
HR. Abu Daud no. 2358 Hadist mursal (tidak ada perawi sahabat di atas tabi’in) didhaifkan oleh Al-Albani, lihat di Dhaif Sunan Abu Daud 510 dan Irwaul Gholil, 4:38.

Karena itu, doa di atas dan yang serupa dengannya tidak bisa dijadikan landasan dalam ibadah, dalam hal ini adalah doa berbuka puasa.