Sabtu, 27 Oktober 2012

Ketentuan Hewan Qurban


Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi (Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi), dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah)




Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142)

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam)

Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 : 17 )


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasikan dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H


4 komentar:

  1. assalamualaikum pak saya ferdi bagoez.Pak artikle nya baguz yang ketentuan hewan qurban .

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum pak saya rafli artikelnya bagus, hewan kambing kalau disembelih dengan cara tidak memenuhi syariat islam hukumnya haram ya ?

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum WR WB.Halooo pak saya Ina Vb pak artikelnya buaguzzzz tapi kurang jelas artikelnya pak,coba ditambahin artikelnya ya pak kalau ingin menjawab kirim di gmail saya ya pak


    Farihaina@gmail.com
    Wassalamualaikum wWR WB

    BalasHapus
  4. assalamualaikum wr.wb.pak,tidak ada kriteria umur untuk hewan qurban.dari:putri 6a.waalaikum wr.wb.

    BalasHapus