Persatuan adalah kata indah yang selalu diimpikan kaum Muslimin dalam berjamaah. Hal ini pada hakekatnya adalah sebuah perintah wajib sang Khalik pada orang-orang beriman. Allah berfirman :
وَاعْتَصِمُوْابِـحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَ لاَ تَفَرَّقُوْا وَ اذْكُرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْكُنْتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
“Dan berpegang-teguhlah kalian dengan tali Allah semuanya dan jangan kalian berpecah belah dan ingatlah kalian akan nikmat Allah yaitu ketika dulu kalian saling bermusuhan lalu Alloh lembutkan hati-hati kalian sehingga dengan nikmatNya kalian menjadi saudara”. (QS. Ali 'Imran, 3 : 103)
Tali Allah di ayat ini mengandung 2 makna, yaitu : Perjanjian Allah dan Al Qur’an. وَ لاَ تَفَرَّقُوْا artinya Allah memerintahkan kepada mereka untuk berjama’ah dan melarang adanya perpecahan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَ يَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاَثًا : يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوْهُ وَ لاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا، وَ أَنْ تَعْتَصِمُوْا بِـحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا، وَ أَنْ تَنَاصَحُوْا مَنْ وَلاَّهُ اللهُ أَمْرَكُمْ
(وَ يَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاَثًا ؛ قِيْلَ وَ قَالَ، وَ كَثْرَةُ السُّؤَالِ وَ إِضَاعَةُ الْمَالِ (رواه مسلم
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala ridha kepada kalian atas 3 perkara dan murka kepada kalian atas 3 perkara. Dia ridha kepada kalian jika;
1. kalian hanya beribadah kepadaNya saja dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu,
2. kalian berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak berpecah belah,
3. kalian saling memberi nasehat kepada orang yang Allah beri kekuasaan atas urusan kalian.
Dan Allah murka kepada kalian dalam 3 hal;
1. Banyak bicara tanpa tahu sumber yang dibicarakan,
2. banyak bertanya
3. dan menyia-nyiakan harta." (HR. Muslim)
Dr. Sholah Showiy dalam kitabnya “Jama’atul Muslimin” menyebutkan bahwa jama’ah memiliki dua makna, yaitu :
1. Berkumpul di atas dasar-dasar yang telah tetap dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ dan mengikuti apa yang ada pada Salafush Shalih.
2. Berkumpul pada satu imam dan mentaati kepemimpinannya.
Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berpegang teguh kepada jama’ah dalam dua makna tersebut sekaligus dapat dilakukan oleh kaum muslimin. Tetapi di saat tidak ada lagi kekhalifahan seperti sekarang ini tidak bisa kaum muslimin berpegang teguh kepada jama’ah kecuali dengan makna yang pertama, yaitu Al haq yang terdapat pada sumber-sumber rujukan Islam (Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh berkata :
“Kalau seandainya mereka yang mengatakan keharaman jama’ah berkumpul dalam mengurusi amal kebaikan tertentu, mau melihat pada banyaknya manfaat dan akibat yang baik dari adanya jama’ah di bumi barat maupun di timur, dan mereka lepas dari nafsu fanatisme, juga pandangannya mau melihat dunia Islam, tentu tidak akan mengeluarkan fatwa yang demikian buruk dan menyesatkan”.(Kitab “Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Amal Jama’i” karya Syaikh Abdurrohman bin Abdul Kholiq)
Perpecahan umat Islam hari ini tidak mungkin kita hindari karena itu adalah sunatullah walaupun itu termasuk sunatullah kauniyah yang tidak diridhai oleh Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberitakan kepada para sahabatnya bahwa umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan. Namun kita harus tetap berusaha untuk berjama’ah/bersatu dan tidak berpecah belah sebagaimana penjelasan di atas.
Karena itu persatuan harus diperjuangkan. Persatuan yang di landaskan pada sesuatu yang benar. Persatuan itu di dasarkan pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur'an dan As Sunnah yang Shahih menurut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Para shahabat Beliau. Bukan persatuan bathil yang di dasarkan pada fanatisme ormas, ta'ashub kelompok, dll. Allahu musta'an.
Wallahu ta'alaa a'lam bish shawwab.
Wallahu ta'alaa a'lam bish shawwab.
0 komentar:
Posting Komentar